SPM
Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Politeknik STTT Bandung adalah unit yang bertanggung jawab mengawal dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di lingkungan Politeknik untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan. Dasar hukum dan pedoman pelaksanaan SPM meliputi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan, serta ketentuan teknis penjaminan mutu pada tingkat pendidikan tinggi yang diatur dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Sistem Penjaminan Mutu di Politeknik STTT Bandung menyelenggarakan rangkaian proses yang meliputi penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan — sesuai kerangka penjaminan mutu yang telah diamanatkan. Kegiatan ini dirancang untuk memastikan mutu tridharma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan.
Lingkup tugas SPM terdiri atas dua dimensi utama:
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) — mekanisme, prosedur, dan kegiatan pengawasan serta peningkatan mutu yang dilaksanakan di dalam Politeknik, termasuk audit mutu internal (AMI), pemantauan capaian pembelajaran, dan tindak lanjut perbaikan berdasarkan hasil evaluasi.
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) — koordinasi dan persiapan untuk penilaian mutu oleh pihak eksternal (mis. BAN-PT/lam/asesor eksternal, lembaga sertifikasi, atau auditor independen), serta pemenuhan persyaratan akreditasi dan audit eksternal. Penilaian eksternal ini menjadi salah satu instrumen verifikasi pemenuhan standar nasional dan kebutuhan pemangku kepentingan.
Pelaksanaan SPM didukung oleh data dan informasi dari seluruh unit kerja, terutama data akademik. Oleh karena itu SPM mendorong keterlibatan aktif dan komitmen seluruh sivitas akademika dalam menyediakan data yang akurat, serta menjamin integritas dan keterbukaan informasi sebagai dasar pengambilan kebijakan perbaikan mutu.

Dr. Totong, A.T.,M.T.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu

Dwi Reisalinda Anggunsuri, S.ST., M.M.
Sekretaris

Muhamad Taufik Ulhakim, S.Si., M.T.
Staff